تب دون

UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN GURU

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Info terkini terkait rancangan undang-undang perlindungan guru yang akan resmi digulirkan. Semoga dapat melindungi guru dari kasus pidana yang kerap kali terjadi belakangan ini.

Menyusul jamaknya kasus kekerasan terhadap guru, Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Reni Marlinawati, mengatakan perlu adanya Rancangan Undang Undang Perlindungan Guru. Undang Undang (UU) itu nantinya diharapkan bisa menjadi aturan yang komprehensif untuk mengatur peran guru dan sekaligus melindungi tugas dalam pendidikan.

"Semoga di Paripurna seluruh anggota DPR menyetujuinya," kata Reni dalam perbincangan Apa Kabar Indonesia Pagi di tvOne, Minggu 14 Agustus 2016.

"Semoga di Paripurna seluruh anggota DPR menyetujuinya," kata Reni dalam perbincangan Apa Kabar Indonesia Pagi di tvOne, Minggu 14 Agustus 2016.

Reni mengatakan, selama ini regulasi perlindungan guru memang sudah ada yakni dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2008. Namun aturan tersebut terkesan berbenturan dengan pasal dalam UU Perlindungan Anak. Oleh karena itu dalam UU baru nanti akan diatur mengenai batasan sanksi yang bisa diberikan guru kepada anak didik.

"Tapi di UU Perlindungan Anak, membentak anak sudah masuk kekerasan," kata dia lagi.

Jika tidak memiliki payung hukum yang tegas, kasus-kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap guru, menurut Politikus PPP itu, bakal berdampak buruk. Bahkan dimungkinkan para guru akan enggan menegur siswa dan akan terjadi pembiaran.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perlindungan Guru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Anas M Adam, mengakui adanya sinkronisasi yang kurang antara UU Perlindungan Anak dan PP soal guru itu.

"Tidak berimbang antara PP dan UU PA. Mencubit jadi masalah, menegur jadi masalah. Harus membuat aturan yang berimbang tentang apa yang boleh diperbuat guru,”  kata Anas.

Inilah Dasar Hukum Perlindungan Guru :

Perlindungan Hukum Terhadap Guru

Undang-undang perlindungan guru sebenarnya sudah ada sejak tahun 2005. UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen  sudah mengatur tentang perlindungan guru dalam melaksanakan tugasnya. Pasal 39 UU No 14 tahun 2005 menegaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Perlindungan terhadap guru tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.


Perlindungan hukum terhadap guru sesuai amanat undang-undang tersebut mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, perlakuan diskriminatif, intimidasi, ancaman, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, maupun pihak lain. Dasar hukum ini tentu saja sangat kuat karena telah ditetapkan sebagai undang-undang.

Sanksi Pelanggaran Tata Tertib Sekolah

Lantas, bagaimana dengan sanksi yang diberikan oleh guru terhadap siswanya? Mengenai hal ini, para guru memiliki dasar hukum yang kuat yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Pasal 39 PP No 78 tahun 2008 tentang Guru menyatakan bahwa guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan Guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya. Guru dapat memberikan sanksi berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan. Jika pemberian sanksi terhadap pelanggaran tersebut di luar kewenangan Guru, maka guru dapat melaporkannya  kepada pemimpin satuan pendidikan.


Demikian dasar hukum perlindungan guru yang dapat menjamin guru dalam melaksanakan tugasnya.


Semoga Bermanfaat

Sumber:
http://www.satuanpendidikan.tk/2016/08/alhamdulillah-rancangan-undang-undang.html
http://www.galeripendidikan.com/2016/06/inilah-dasar-hukum-perlindungan-guru.html